USTR Usulkan Tarif Tambahan hingga 10%, RI Masuk Daftar Negara yang Dinilai Gagal Menegakkan Larangan Impor Barang
Kredit Foto: Istimewa
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan Indonesia sebagai salah satu dari enam perekonomian yang dinilai gagal menegakkan secara efektif larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa. Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil 60 investigasi yang dilakukan USTR berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
Dalam pengumuman yang dirilis pada 2 Juni 2026, USTR menyatakan bahwa tindakan, kebijakan, dan praktik 60 perekonomian terkait kegagalan menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa dianggap tidak wajar serta membebani perdagangan Amerika Serikat.
"Kegagalan mitra dagang utama kami untuk menangani impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan kondisi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam medan persaingan yang tidak setara," kata Duta Besar Jamieson Greer dikutip dari siaran pers USTR, Rabu (3/6/2026).
"Kami tidak akan lagi mentoleransi ketimpangan ini. Beberapa mitra dagang telah mengambil langkah awal untuk mencegah impor barang hasil kerja paksa, termasuk melalui USMCA dan komitmen dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Namun, setiap mitra dagang kami harus berbuat lebih banyak untuk memastikan perdagangan tidak justru mendorong dan memperkuat praktik kerja paksa secara global," lanjutnya.
Indonesia masuk dalam kelompok enam perekonomian yang menurut USTR telah memiliki ketentuan terkait larangan impor barang hasil kerja paksa, tetapi dinilai belum menegakkannya secara efektif. Selain Indonesia, kelompok tersebut terdiri atas Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Sebagai tindak lanjut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan terhadap produk dari seluruh negara yang menjadi objek investigasi. Untuk negara yang telah memiliki atau berkomitmen menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa, tarif tambahan yang diusulkan sebesar 10%. Sementara bagi negara lainnya tarif tambahan yang diusulkan mencapai 12,5%.
Selain tarif tambahan, USTR juga mengusulkan mekanisme khusus untuk sektor tekstil yang memungkinkan volume tertentu impor pakaian jadi dan tekstil dari sejumlah negara masuk ke pasar AS dengan tarif Section 301 yang lebih rendah.
Baca Juga: Surplus Neraca Dagang RI menyusut Jadi US$89,1 Juta pada April 2026
Investigasi ini dimulai pada 12 Maret 2026. Dalam prosesnya, USTR menerima kesaksian dari hampir 60 saksi serta sekitar 500 komentar dan tanggapan dari publik.
USTR menyatakan kegagalan negara-negara tersebut dianggap tidak wajar karena melemahkan upaya global menghapus kerja paksa, menciptakan distorsi pasar melalui biaya produksi yang lebih rendah, mengurangi daya saing perusahaan yang mematuhi standar ketenagakerjaan, serta membuka peluang penghindaran terhadap larangan impor barang hasil kerja paksa yang telah berlaku.
USTR membuka periode konsultasi publik hingga 6 Juli 2026 dan akan menggelar dengar pendapat mengenai usulan kebijakan tersebut pada 7 Juli 2026 sebelum mengambil keputusan final.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: