Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Blak-blakan Refly Harun: 7 Partai Bermufakat untuk Singkirkan Demokrat dan PKS, Kejahatan Demokrasi!

        Blak-blakan Refly Harun: 7 Partai Bermufakat untuk Singkirkan Demokrat dan PKS, Kejahatan Demokrasi! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) ke dalam koalisi pemerintah membuat perhatian sejumlah pihak. Salah satunya perhatian dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.

        Refly Harun menyebut, bahwa ada skenario soal dinamika partai politik menuju Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 kedepan.

        Baca Juga: Sakit Hati Tak Diundang Anies, PDIP Ngatain 7 Fraksi DKI Tolak Interpelasi Koalisi Galau!

        Pernyataan Refly Harun itu didasari atas bergabungnya PAN ke koalisi pemerintah Joko Widodo atau Jokowi.

        Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Refly membayangkan bahwa akan ada permufakatan yang berpotensi menjadi kejahatan demokrasi di Indonesia.

        “Kalau misalnya 7 partai itu bermufakat untuk menyingkirkan Partai Demokrat dan PKS,” ujar Refly Harun dalam live YouTube pada Kamis, 26 Agustus 2021.

        Refly melanjutkan bahwa salah satu caranya adalah tujuh partai politik itu bermufakat untuk mengusung tiga calon.

        Di mana, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak diikutkan dalam koalisi manapun.

        “Caranya dengan tidak melibatkan mereka dalam koalisi manapun. Bisa membuat 3 calon dengan 7 parpol tersebut,” ungkap Refly.

        Setelah terbentuk 3 pasang calon tersebut, menurut Refly, akan ada pembagian dan cawe-cawe kekuasan yang terjadi.

        “Maka, pesta itu hanya akan ada di oligarki Istana yang saat ini sudah berhimpun menjadi kekuatan partai politik,” palar Refly.

        “Ini berpotensi menjadi kejahatan demokrasi,” sambungnya.

        Atas kemungkinan skenario jahat ini, Refly menghimbau seluruh masyarakat sipil dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menghilangkan presidential treshold.

        “MK, kalau memang bersumpah bertanggung jawab memberikan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya tidak bisa tidak menghapuskan presidential treshold,” tegas Refly.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: