Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Pengacara: Jalan Panjang Perjuangan Masih Membentang
Banding Habib Rizieq Shihab atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis dirinya 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan upaya hukum lanjutan terkait ditolaknya banding tersebut. Menurut Aziz, apapun hasilnya, pihaknya siap menerima.
"Alhamdulillah apapun putusannya, kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jaktim," kata Aziz dalam pesan singkat, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Camkan Baik-Baik! Jika Habib Rizieq Serukan Jihad, Saya Kafir Pertama yang Gabung, Saya Siap Mati
Jika putusan itu kemudian memenangkan Habib Rizieq, lanjut Aziz, maka pihaknya akan bersyukur. Jika sebaliknya, maka pihaknya akan tetap bersabar.
"Jika memenangkan kami maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusannya sebaliknya maka kami alhamdulillah bersabar," beber Aziz.
Menurut Aziz, jalan panjang perjuangan masih membentang. Dia menegaskan, kedzaliman nantinya akan dibalas di dunia akhirat.
"Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milikNya semata. Siapa dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat, siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat," tutup dia.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas, Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara.
"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.
Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.
Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq dan Anies Memang Sama, Sama-Sama Bikin Gaduh, Tangkepin Aja Pak Polisi
Vonis Habib Rizieq
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: