Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Saja Dilucuti, Gimana Nasib Data Warga Negara: Kedaulatan Data Pribadi Terancam!

        Presiden Saja Dilucuti, Gimana Nasib Data Warga Negara: Kedaulatan Data Pribadi Terancam! Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik dihebohkan dengan kejadian Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo yang bocor ke publik hingga tersebar luas di media sosial. Data Jokowi ini diduga berasal dari surat keterangan vaksinasi Covid-19 yang berasal dari aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah.

        Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai pemerintah teledor. Menurutnya, publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang presiden bisa bocor. 

        "Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Milik Presiden saja bobol. Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik. Kedaulatan data pribadi warga negara terancam," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

        Baca Juga: Data Vaksin Jokowi Bocor, Gibran: Tanya Pak Menteri Saja...

        Seperti dipahami, Cyberspace atau dunia maya adalah tempat virtual atau media yang menyediakan penggunanya untuk melakukan hal-hal seperti berbagi informasi, bermain game, berkomunikasi, melaksanakan transaksi jual beli dan banyak aktivitas lainnya. 

        Maneger menuturkan meski bebas, masyarakat memiliki “kartu identifikasi” masing masing, mirip seperti bagaimana dalam dunia nyata teradapatnya KTP.

        “Kartu identifikasi” yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol, dan IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya.

        Baca Juga: Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, Orang Golkar Tanya Tugas Polisi Siber Sebenarnya Gimana?!

        Tetapi tidak jarang jika masyarakat ingin mengakses sebuah website, maka harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi kita seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telpon meski websitenya sudah mengetahui IP kita.

        "Dengan banyaknya website yang harus mendaftarkan data pribadi kita, tidak jarang data data tersebut tersebar kepada umum karena keamanan website-nya kurang bagus sehingga terbobol ataupun karena dijual oleh websitenya kepada iklan," cetus Maneger.

        Hal itu seperti jika seseorang sedang mencari sebuah produk di website online shopping, dan setelah itu pindah ke website lain yang memiliki iklan. Iklan tersebut akan merekomendasikan produk tersebut untuk dijual dan bisa terlihat bagaimana itu bisa menjadi masalah bagi seseorang yang ingin menjaga privasinya. 

        Maneger menilai karena banyaknya website yang meminta daftar pribadi meski sekedar email, hal tersebut menjadi umum. Sehingga mayoritas orang tidak akan berpikir dua kali mengisi data pribadinya dalam website.

        "Hal itu justru berbahaya karena jika data pribadinya terbuka untuk umum, seorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telpon, e-mail dan lain lainnya. Sehingga seorang hacker dapat mengakseskan misal akun instagram kita atau bahkan kartu atm kita sehingga terjadinya Cybercrime," paparnya.

        Dengan demikian, lanjut Maneger, sangat jelas terlihat mengapa data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegaskan.

        "Karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya," sebut Maneger.

        Baca Juga: Data Pribadi Jokowi Bocor, Puan Maharani: Banyak NIK Warga Biasa Bocor dan Terjebak Pinjol Ilegal

        "Bila UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia cyber, maka UU PDT harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi. Karena pada dasarnya data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaanya merupakan hak konstitusional warga negara," tukas Maneger.

        "Ketidakteraturan mengenai hal tersebut menyebabkan kerugian bagi warga negara yang hak terhadap privasinya dilangkahi oleh pihak yang menyimpan data pribadinya. Untuk itu negara harus hadir melindungi demi kedaulatan data pribadi warga negara," pungkas Maneger.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: