Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Larang Bank Kasih 'Casback' Langsung pada Deposan Inti

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas bunga dana pihak ketiga (DPK) maksimum boleh ditawarkan kepada bank umum kategori usaha (BUKU) I hingga IV. Aturan ini juga melarang insentif langsung bersifat rayuan kepada deposan inti (pemilik dana besar) untuk menyimpan dananya ke bank tertentu.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan pihaknya mengidentifikasi praktik fasilitas ekstra pelaku perbankan dilakukan dengan harapan deposan kakap tidak kabur.?Rata-rata berupa pemberian?cashback?(potongan dana tunai) atau mengiming-imingi deposan hadiah mobil mewah. Mahalnya biaya "rayuan" itu dinilai OJK berpengaruh pada biaya komponen penentu bunga deposito.

        "Kalau hadiah karena undian menabung, itu tidak kita hitung. Tapi, maksud kita ini yang?head to head?dengan bank lain. Pemberian langsung,?cashback, itu semua kan langsung ke deposan. Ini kita anggap faktor yang masuk suku bunga," kata Nelson di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

        Beberapa bank memasukkan insentif itu sebagai biaya promosi sekaligus upaya menggenjot dana kelolaan dari nasabah superkaya. Tak sedikit pula bank BUMN atau swasta menerapkan layanan penjemputan helikopter menghindari macet, pengantaran berobat ke luar negeri, sampai jemputan mewah dari tempat?fitness. Semuanya diberikan buat nasabah kaya.

        Nelson menyatakan OJK tidak berniat untuk melarang sepenuhnya semua jenis?cashback?atau hadiah langsung. Namun, hanya khusus yang berkaitan dengan deposito.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: