Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Polis Asuransi?

        Apa Itu Polis Asuransi? Kredit Foto: Allianz Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polis asuransi adalah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi dengan nasabah yang menggunakan layanan asuransi. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

        Polis asuransi menjadikan pihak asuransi dan nasabah terikat dan memiliki tanggung jawab masing-masing yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi sangat penting karena akan melindungi hak dan kewajiban nasabah serta perusahaan asuransi itu sendiri.

        Baca Juga: Apa Itu Piutang Dagang?

        Polis asuransi dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dengan memiliki banyak fitur yang tidak ditemukan dalam banyak jenis kontrak lainnya.

        Polis asuransi menjelaskan jenis klaim yang disetujui oleh perusahaan asuransi untuk dibayar dan berbagai tanggung jawab kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung). Karena itu, perusahaan asuransi diharapkan transparan tentang semua rincian kontrak asuransi.

        Perusahaan asuransi hanya dapat mengakhiri polis setelah jangka waktu berakhir, kecuali dalam kasus tertentu seperti pelanggan tidak membayar premi. Sementara nasabah dapat menghentikan sewaktu-waktu.

        Polis asuransi sangat penting baik bagi nasabah atau perusahaan asuransi. Karena, polis asuransi dapat menjadi bukti tertulis tanda terima serta jaminan penanggungan asuransi. Sehingga, jika suatu hari ada kelalaian dari salah satu pihak, polis asuransi menjadi bukti paling otentik untuk dapat menjerat kelalaian pihak tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: