Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rizieq Shihab Cs Mau Ajukan Kasasi ke MA, Saran PDIP: Jangan! Mau Ditambah Lagi?

        Rizieq Shihab Cs Mau Ajukan Kasasi ke MA, Saran PDIP: Jangan! Mau Ditambah Lagi? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menyarankan Rizieq Shihab mengurungkan niatnya untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI  ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara swab  tes palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

        Dalam perkara ini, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dibui empat tahun penjara setelah majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan.

        “Jangan nanti di Mahkamah Agung, direcoki lagi, bahkan hukumannya tambah. Hati-hati lho. Kalau kurang lumayan, tambah yang kita khawatirkan,” kata Rubut Sitompul dikutip Selasa (7/9/2021).

        Baca Juga: Pria di Blitar Diamankan setelah Bentangkan Poster ke Jokowi, Roy Suryo: Ambyar

        Ruhut menegaskan Indonesia negara hukum dan intervensi terhadap pengadilan oleh siapa pun tidak dibenarkan. Baik itu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA.

        “Faktanya sudah dilihat, sekarang (perkara HRS, red) sudah sampai ke pengadilan tinggi,” tegasnya.

        Untuk itu, Ruhut Sitompul menyarankan sebaiknya pihak HRS menerima putusan pengadilan yang nyatanya sudah lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

        “Oleh karena itu, sudahlah, terima sajalah putusan itu. Itu sudah ringan kok. Siapa bilang hukuman itu berat,” tandas Ruhut.

        Sebelumnya, Novel Bamukmin meyakini Habib Rizieq diadili bukan karena perkara pidana, melainkan akibat kepentingan politik penguasa. Mereka pun berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: