Aturan perjalanan pada masa PPKM kembali mengalami perubahan. Perubahan kali ini merujuk pada syarat perjalanan menggunakan KRL. KAI Commuter menyatakan bahwa mulai Rabu, 8 September 2021, pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021. Kendati begitu, pemberlakuan syarat baru tersebut akan dilakukan secara bertahap. Baca Juga: Keren! Uni Emirat Arab Menjadi Negara dengan Tingkat Vaksinasi Tertinggi di Dunia
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan baru sampai dengan Jumat, 10 September 2021. Dengan begitu, pengguna KRL masih dapat menggunakan dokumen perjalanan STRP sebagai syarat untuk naik KRL. Selain STRP, berbagai surat keterangan lainnya juga masih berlaku sampai dengan masa sosialisasi tersebut. Baca Juga: Skema Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga untuk Masyarakat Umum versi Kemenkes Telah Selesai, Seperti Apa?
"Mulai Sabtu, dokumen perjalanan, yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," pungkasnya pada Selasa, 7 September 2021.
Pengguna KRL dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dalam tiga bentuk, yakni sertifikat dalam aplikasi PeduliLindungi, bentuk fisik (cetak), dan bentuk digital (foto).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih