Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setelah Divonis Penjara, Jeff Smith Bisa Bebas Bulan Ini

        Setelah Divonis Penjara, Jeff Smith Bisa Bebas Bulan Ini Kredit Foto: Instagram/Jeff Smith
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktor Jeff Smith diperkirakan akan bebas dari penjara pada 15 September 2021. Itu terungkap setelah dia divonis lilma bulan penjara pada rabu (8/9/2021).

        Itu terjadi karena sebelumnya Jeff Smith telah menjalani masa hukuman penjara selama sidang berlangsung di pengadilan. Dan kini Jeff Smith hanya perlu menjalank sisa masa hukuman itu.

        Baca Juga: TIdak Rehabilitasi, Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara

        "Insya Allah kalau hitungan kalender sih tanggal 15 (September) ini. Insya Allah September ini lah," sebut kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9).

        "Kalau emang lima bulan masa tahanannya kan, artinya kita udah menjalani empat bulan lebih," tambahnya.

        Kendati demikian, menurut Aldi Surya, kliennya ini bisa bebas lebih cepat.

        "Tapi biasanya kalau di Dirjen Lapas kan dia biasanya lebih berkurang, iya (dapat remisi)," ungkap Aldi Surya.

        Selain itu, dia menyebut bahwa vonis majelis hakim sudah tepat untuk kliennya yang tersandung kasus narkoba.

        "Apabila emang ini hukuman yang terbaik untuknya, artinya bisa dijalanilah," ungkapnya.

        Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021. Saat itu juga, ia pun langsung ditahan.

        Baca Juga: Jeff Smith Akan Disidang Hari Ini

        Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram. Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

        Sebelumnya, Jeff Smith juga sempat bikin ramai, karena ucapannya saat dihadirkan pada rilis publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: