Cari Tahu Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Bakal Jerat Pasal Kelalaian dan Kesengajaan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro pada hari ini melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Lapas Kelas I Tangerang yang telah menewaskan 46 narapidana.
Beberapa yang diperiksa Kalapas, Kepala Tata Usaha, Kabid Adminitrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubagumum, Kabid Keamanan, Kepala Seksi Perawatan dan Kepala KPLP Lapas Kelas 1 Tangerang.
Adapun sangkaan pasal yang bakal disematkan kepada calon tersangka kebakaran tersebut ialah 187 dan 188 KUHP junto pasal 359 KUHP.
"Sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya berdampak pada nyawa orang," kata Rusdi.
"Ini masih didalami oleh penyidik namun pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspect," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9
Untuk diketahui polisi terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Termasuk, segera menemukan tersangka dalam kejadian yang merenggut 46 nyawa itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: