Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setelah Cerai, Tyas Mirasih Dapat Harta Gono-gini dari Raiden Soedjono

        Setelah Cerai, Tyas Mirasih Dapat Harta Gono-gini dari Raiden Soedjono Kredit Foto: Instagram/Tyas Mirasih
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah divonis cerai secara verstek oleh pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Pada putusan itu, hakim juga memberikan hak harta gono-gini kepada Tyas.

        Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu usai sidang. Bernard menyebut, harta gono-gini itu sesuai dengan permohonan gugatan yang dilayangkan Tyas Mirasih.

        Baca Juga: Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih Resmi Bercerai

        "(Harta gono-gini) sudah, sekalian dalam putusan tersebut. Iya, sesuai dengan permohonan dan menyerahkan kepada Tyas. Jadi sesuai apa yang dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Bernard.

        Ia juga menyebut, pemberiaan harta tersebut sesuai dengan kesepakatan Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih.

        "Iya jadi sesuai dengan kesepakatan mereka ya. Dan item-itemnya juga diserahkan kepada Tyas," ujarnya.

        Ditanya soal harta apa yang diberikan, Bernard tidak memberitahukan secara rinci. Baginya, itu adalah privasi Raiden dengan Tyas.

        "Seperti yang disampaikan oleh klien kami, bahwa mereka kan punya hubungan rumah tangga privasi ya. Jadi kita hargai privasi mereka lah," ujarnya.

        Sebelumnya, Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih ke pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.

        Dalam persidangan, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono beberapa kali tidak menghadiri agenda mediasi. Akhirnya, pengadilan menyimpulkan keduanya sudah tidak mau memperbaiki rumah tangganya.

        Baca Juga: Dhena Devanka Membantah Tuduhan Lempar Barbel ke Jonathan Frizzy

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: