Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cerai dari Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Kecewa Berat Nafkah Anak Cuma Rp3 Juta

Cerai dari Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Kecewa Berat Nafkah Anak Cuma Rp3 Juta Kredit Foto: TikTok/Wardatina Mawa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konten kreator Wardatina Mawa resmi mengakhiri rumah tangganya dengan Insanul Fahmi. Tak hanya mengabulkan gugatan cerai, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatra Utara, juga memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Mawa. Namun, di balik putusan tersebut, tersisa kekecewaan besar dari pihak Mawa terkait besaran nafkah anak yang diputuskan pengadilan.

Pihak Mawa menilai nominal nafkah anak yang ditetapkan jauh dari harapan. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta nafkah anak sebesar Rp30 juta setiap bulan. Akan tetapi, majelis hakim hanya mengabulkan Rp3 juta per bulan.

"Kita mengajukan nafkah anak Rp 30 juta. Namun yang dikabulkan oleh Majelis Hakim itu Rp 3 juta," kata Muhammad Idrus, dalam konferensi pers secara online, Kamis (8/7/2026).

Sebelumnya, selama proses perceraian berlangsung, Wardatina Mawa juga sempat mengeluhkan sikap Insanul Fahmi yang disebut hanya memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu untuk anak mereka. Meski demikian, pihak Mawa memilih menunggu apakah mantan suaminya akan menjalankan putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Sarwendah Ancam Bongkar-bongkaran Aib di Sidang, Ruben Onsu: Hakim Punya...

Selain nafkah anak, majelis hakim juga mengabulkan nafkah iddah sebesar Rp30 juta yang harus dibayarkan oleh Insanul Fahmi. "Ada yang terakhir itu, nafkah mut'ah sekitar Rp 46,2 juta dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujar Idrus.

Menanggapi kekecewaan pihak Wardatina Mawa, kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menegaskan bahwa putusan hakim sudah melalui proses penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Ya kalau namanya sudah putus, diputus oleh majelis hakim, itu kan hakim menilai dengan analisa dan fakta bukti di persidangan," ungkap Tommy Tri Yunanto.

Menurut Tommy, kliennya tinggal menjalankan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan. Apabila pihak Wardatina Mawa merasa keberatan dengan besaran nafkah anak yang diputuskan, tersedia jalur hukum untuk mengajukan upaya banding.

Baca Juga: Ruben Onsu Balas Telak Sarwendah: Intinya Lu Makan dari Uang Bencong Kan?

"Memang apa pun menjadi satu mau itu keberatan atau seperti apa, tuh nanti bisa lakukan banding atau seperti apa kan bisa. Kalau memang nggak sesuai dengan apa yang diharapkan,” imbuhnya.

Perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi sendiri menjadi sorotan publik setelah muncul isu perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli. Tak lama setelah kabar tersebut mencuat, Inara Rusli dan Insanul Fahmi sama-sama mengakui telah menjalani pernikahan siri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: