Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Putusan PTTUN, Partai Berkaya Muchdi PR Bakal Ajukan Kasasi Ke MA

        Tolak Putusan PTTUN, Partai Berkaya Muchdi PR Bakal Ajukan Kasasi Ke MA Kredit Foto: Katariau.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Berkarya Kubu Muchdi Purwoprandjono tengah menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini terkait atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto terkait hak atas Partai Berkarya. 

        Ketua DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, Tim Hukum Partai Berkarya secara resmitelah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto. Tommy menang banding atas Kementerian Hukum dan HAM.

        "Putusan tersebut tidak ada memengaruhi apa pun karena secara resmi Jumat (17/9) Tim Hukum telah mendaftarkan kasasi. Itu artinya belum 'incraht'," kata Fauzan dalam siaran persnya, Senin (20/9).

        Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya ini berpendapat, putusan tersebut tidak memengaruhi struktur organisasi partai dan program partai di semua tingkatan. Menurut dia, program-program partai terus berjalan seperti biasa.

        "Biasa aja keputusan PT TUN tidak memengaruhi apa pun, kita akan terus cari keadilan di tingkat selanjutnya. Kita lihat putusan akhirnya nanti. Bahkan kami baru saja melakukan pelantikan organisasi sayap Angkatan Muda Partai Berkarya AMPB Provinsi Sumatera Selatan," kata Fauzan.

        Dia meyakini, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR tetap yang sah, hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kepengurusan Partai Berkarya Periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.

        "Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya," paparnya.

        Sementara itu, Kabid Humas AMPB Ayu Aulia menambahkan, putusan PT TUN tidak memengaruhi kader Partai Berkarya di bawah komando Muchdi PR. Bahkan, di daerah tetap menjalankan program-program partai agar semakin dikenal masyarakat luas.

        "Kader di daerah tetap menjalankan programnya, lihat saja kegiatan Organisasi Sayap Partai Berkarya di Sumatera Selatan ini tetap meriah dan dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel, Perwakilan Gubernur Sumsel, Perwakilan Kapolda Sumsel, dan sebagian besar ormas kepemudaan di Sumatera Selatan," ujarnya.

        Kendati demikian, dirinya tidak menampik adanya riak-riak kecil yang mengganggu Partai Berkarya akibat putusan PT TUN tersebut.

        "Memang ada satu atau dua yang sedikit terganggu, tapi masih batas wajar, karena mental orang kan beda-beda. Mungkin karena mental mereka kurang bermental pejuang," tutur Ayu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: