Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Selesai, Kini Ayah Taqy Malik Diadukan ke Komnas Perempuan

        Belum Selesai, Kini Ayah Taqy Malik Diadukan ke Komnas Perempuan Kredit Foto: Viva/Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Istri siri ayah Taqy Malik, M, didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga datangi Komnas Perempuan, Selasa (21/9/2021). Kedatangannya untuk mengadukan Mansyardin Malik atas penyimpangan seksual.

        Sunan Kalijaga juga mengungkap fakta mengejutkan. Ia membawa perempuan berinisial S yang diduga korban lain dari Mansyardin Malik.

        Baca Juga: Pintu Damai Tertutup, Istri Siri Ayah Taqy Malik Tempuh Jalur Hukum

        "Alhamdulillah hari ini ada seorang perempuan lagi yang berani angkat bicara untuk sesuatu hal yang tidak baik dan tidak pantas, tentunya betentangan dengan agama yang dialami oleh klien kami. Sampai dengan saat ini ada dua dugaan korban dari bapak yang berinisial MM ya," ujar Sunan Kalijaga di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.

        Sunan Kalijaga menyebut S pernah berhubungan badan dengan Mansyardin Malik tanpa status pernikahan. 

        "Tidak ada (pernikahan)," katanya.

        "Barusan klien kami cerita bahwa pertemuannya di masa di saat bapak MM masih menjalin hubungan suami istri dengan oran tua dari, emm siapa namanya? Saya lupa. Ya Taqy lah katakan," tambahnya lagi.

        M telah mengadukan ayah Taqy Malik ke Komnas Perempuan. Sementara S masih dalam proses konsultasi.

        "Jadi ada suatu peristiwa juga yang kami akan laporkan ke Komnas Perempuan yang pasti berkaitan dengan masalah asusila, yang pasti apa yang sangat dibenci dan dilarang agama tapi klien kami mendapat perlakuan tersebut," kata Sunan Kalijaga.

        Baca Juga: Ungkit Kasus Dana Umrah Taqy Malik, Adam Deni Mengaku Tidak Pansos

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: