Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibilang Ancam Mantan Istri, Ayah Taqy Malik Tegas Membantah: Jangan Menuduh Orang Sembarangan

Dibilang Ancam Mantan Istri, Ayah Taqy Malik Tegas Membantah: Jangan Menuduh Orang Sembarangan Kredit Foto: Viva/Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mansyardin Malik, ayah dari Taqy Malik membantah telah melakukan pengancaman terhadap Marlina Octoria. Ia menyebut mantan istrinya itu menuduh tanpa bukti.

"Itu sudah saya jawab itu tidak benar sama sekali. Jangan berandai-andai, jangan menuduh orang sembarang tanpa bukti," kata Mansyardin Malik saat dihubungi Suara.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Pengakuan Vicky Prasetyo Nikah 24 Kali Tengah Ramai, Ibunya sampai Kena Imbasnya

Mantan besan Sunan Kalijaga ini menuturkan, sang mantan istri seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bukannya justru membuat opini untuk mendapatkan simpati publik.

"Kita nggak boleh melempar opini ke ranah publik dengan seandainya jika kalau ya praduga-praduga itu nggak boleh," ungkapnya.

Jika Marlina Octoria merupakan warga negara yang baik, ia tak seharusnya menuduh tanpa bukti.

"Artinya negara kita negara berdasarkan hukum semua harus ada bukti, harus ada saksi. Jadi tidak boleh melempar tuduhan sembarangan kepada orang," sambungnya.

Sebelumnya, Marlina Octoria Kawuwung, mantan istri siri Mansyardin Malik mengaku mendapat ancaman pasca menguak kelainan seksual ayah Taqy Malik itu ke publik.

Rumahnya didatangi beberapa orang tak dikenal pada tengah malam.

Seperti diketahui, Marlina Octoria sendiri sudah melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT.

Baca Juga: Waduh... Melaney Ricardo Terancam Akan Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Marlina Octoria juga menuding bahwa ayah Taqy Malik itu melakukan penyimpangan seks kepadanya.

Melihat hal itu, Mansyardin Malik tak mau kalah. Ia juga resmi melaporkan mantan istri sirinya itu ke Polda Metro Jaya belum lama ini.

Marlina Octoria dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: