Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporan Marlina Terkait Ayah Taqy Malik Diterima Polisi

        Laporan Marlina Terkait Ayah Taqy Malik Diterima Polisi Kredit Foto: Viva/Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus KDRT, oleh Marlina Octoria Kawuwung.

        Marlina menyebut, awalnya ia hanya menuntut agar ayah Taqy Malik menceraikannya. Tapi karena Mansyardin menyebutnya berbohong soal penyimpangan seksual dan mejelekkan dirinya, Marlina pun geram.

        Baca Juga: Ayah Taqy Malik Bantah Tuduhan Berhubungan Intim dengan S

        "Awalnya ingin cerai ya, tapi karena dia bikin statment, dia kan menyatakan saya yang nggak baik, jadi ya sudah," sebut Marlina Octoria Kawuwung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

        Kuasa hukumnya, Feriyawansyah, menyebutkan kisah kliennya tentang seks anal terbukti dengan diterimanya laporan polisi mereka perhari ini.

        "Dengan adanya LP yang kamiĀ  buat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kami buat-buat ya," ujar Feriyawansyah.

        "Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di Pasal 23 tahun 2004," tambahnya.

        Sebelumnya, Marlina Octoria Kawuwung muncul di media dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin Malik. Selama dua bulan menikah, ia mengaku kerap dipaksa berhubungan seks yang menyimpang.

        Akibatnya, Marlina mengalami cidera, bahkan menurut pengacaranya sudah sampai stadium empat.

        Dilain pihak, Mansyardin Malik lewat pengacaranya sudah buka suara. Dia membantah tuduhan penyimpangan seksual.

        Baca Juga: Pintu Damai Tertutup, Istri Siri Ayah Taqy Malik Tempuh Jalur Hukum

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: