Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Seiring dengan penurunan status PPKM berdasarkan kriteria level, peraturannya pun diperbaharui sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ragam Manfaat Aplikasi PeduliLindungi | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik lima kebijakan terbaru selama perpanjangan PPKM dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: