Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Putusan Harta Gono-gini Jenita Janet Ditunda Karena...

        Sidang Putusan Harta Gono-gini Jenita Janet Ditunda Karena... Kredit Foto: Instagram/Jenita Janet
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Siang putusan terkait gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid terhadap mantan istrinya, pedangdut Jenita Janet, sedang tertunda. Sidang ditunda lantaran salah satu hakim yang menangani perkara tersebut sudah pensiun.

        "Hakim ketua menangani perkara ini pensiun. Diganti hakimnya. Pergantian baru kemarin," ungkap Yopi selaku kuasa hukum Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021).

        Baca Juga: Ini Penyebab Jenita Janet Absen di Sidang Vonis Gono-gini, Ternyata...

        "Mungkin hakim belum siap dan mungkin dipelajari ulang," tambahnya lagi.

        Rencananya sidang lanjutan bakal dilaksanakan pada pekan depan

        "Jadi putusannya tanggal 6 Oktober," ujarnya.

        Meski begitu, Yopi optimis gugatan Alief bakal ditolak. Barangsanya, mantan suami Jenita Janet tak bisa membuktikan keberadaan Harley Davidson yang dijadikannya sebagai harta bersama.

        "Tetapi pada saat motor Harley itu tidak bisa dihadirkan, sebenarnya jadi pertanyaan juga. Dimasukan dalam gugatan tapi nggak dihadirkan," kata Yopi.

        Baginya, Alief dan tim pengacara cuma perlihatkan foto copy surat motor tersebut.

        "Apa yang dia dalilkan, harusnya dia buktikan. Ternyata nggak bisa dibuktikan. Mereka punya fotocopy di atas fotocopy. Terus juga unit yang disebut pihak Mas Alief nggak bisa dibuktikan," sebutnya.

        Meski begitu, Yopi tetap menyerahkan segalanya kepada hakim.

        "Nah balik lagi, semua keputusan ada di majelis hakim," katanya.

        Sebelumnya, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, setelah mereka resmi bercerai.

        Dalam tuntutannya, Alief Hedy Nurmaulid meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil. Menurut Alief, harta-harta yang dimintanya adalah harta bersama, yang dibeli selama mereka 10 tahun menikah.

        Baca Juga: Terkait Gugatannya Seputar Harta Bersama, Sang Mantan Suami Jenita Janet Tidak Bisa Membuktikannya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: