Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harley Davidson yang Diperebutkan Tak Ada Fisiknya, Kuasa Hukum Jenita Janet: Rekan Kami Kecewa

        Harley Davidson yang Diperebutkan Tak Ada Fisiknya, Kuasa Hukum Jenita Janet: Rekan Kami Kecewa Kredit Foto: Instagram/Jenita Janet
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Jenita Janet, Rangga B Likuser mengungkapkan kekecewaannya kepada Alief Hedy Nurmaulid. Hal ini lantaran salah satu aset harta bersama yang dilayangkan Alief, yakni sebuah motor Harley Davidson yang tidak ada fisiknya.

        Padahal, barang tersebut merupakan harta bersama dengan Jenita Janet saat masih berumah tangga.

        Baca Juga: Mantan Suami Jenita Janet Tidak Puas Meski Dapat 25 Persen dari Harta Bersama

        "Tapi seperti apa yang disampaikan oleh rekan kami kecewa, bahwa jelas-jelas Harley Davidson itu tidak ada," kata Rangga saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).

        Keyakinannya ini bukanlah tanpa dasar. Sebab, Rangga sendiri sudah menyelidiki keberadaan barang tersebut di daerah Bandung, Jawa Barat. Hasilnya, motor Harley Davidson tersebut tak ada.

        "Katanya Harley Davidson itu ada di Bandung, ternyata tidak ada di Bandung, dan fisiknya tidak ada," katanya.

        Karenanya, meski berada di atas angin terkait putusan hakim, Jenita Janet tetap kurang puas.

        "Masih ada kurang puasnya, karena dari awal itu kita targetkan Harley Davidson itu," ucap Rangga.

        Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi telah memutus gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief pada Jenita Janet. Dalam putusannya, Alief mendapat 25 persen dari harta bersama.

        Baca Juga: Luna Maya Membongkar Sifat Raffi Ahmad Ketika Kerja Bersama, Ternyata Suka...

        Dari 6 aset yang diajukan Alief, hanya 4 yang disetujui hakim sebagai harta bersama. Harta itu adalah 2 unit apartemen dan 2 mobil.

        Jenita Janet resemi bercerai dari Alief Hedy Nurmaulid pada 27 Oktober 2020 di Pengadilan Agama Bekasi.

        Setelah putusan cerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta bersama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: