Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Periode Oktober 2021: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik

        Periode Oktober 2021: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Oktober 2021 adalah USD 1.196,60/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 11,34 atau 0,96 persen dari periode September 2021, yaitu sebesar USD 1.185,05/MT.

        Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

        Baca Juga: HPE Pertambangan Periode Oktober 2021: Beberapa Harga Komoditas Alami Kenaikan

        “Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 166/MT untuk periode Oktober 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

        BK CPO untuk Oktober 2021 merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 166/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode September 2021.

        Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Oktober 2021 sebesar USD 2.621,12/MT meningkat 6,94 persen atau USD 170,07 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.451,05/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Oktober 2021 menjadi USD 2.331/MT, meningkat sebesar 7,65 persen atau USD 166 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.165/MT.

        Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi negara tujuan ekspor dari dampak pandemi sehingga meningkatkan permintaan CPO, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

        HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: