Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pilih Tidak Ajukan Banding, Pihak Anies Baswedan Siap Jalankan Putusan Pengadilan

        Pilih Tidak Ajukan Banding, Pihak Anies Baswedan Siap Jalankan Putusan Pengadilan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah DKI Jakarta, sebagai salah satu dari tujuh tergugat yang dilayangkan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota), mengambil keputusan untuk tidak banding dan menerima hasil putusan.

        Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta dengan Gubernur Anies Baswedan, menyetujui bahwa akan mengambil langkah-langkah lebih ketat dalam mengatasi polusi udara demi memenuhi hak udara bersih dan sehat bagi penduduk yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.

        Baca Juga: Koalisi Ibu Kota Desak Perbaikan setelah Tuntutan Udara Bersih di Jakarta Menang di Pengadilan

        Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan, menuturkan bahwa gerakan atas udara bersih di DKI Jakarta sebenarnya sudah pernah dilakukan sejak tahun 1980-an. Oleh karena itu, pihaknya memandang gugatan tersebut merupakan bagian dari advokasi lintas-generasi yang saling bersangkutan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan sejak dahulu.

        "Pemprov menganggap bahwa akselerasi upaya-upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta adalah tindakan yang perlu untuk dilakukan segera," katanya dalam webinar "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Tuntunan Udara Bersih Jakarta, Apa Langkah Selanjutnya?", Kamis (7/10/2021).

        Irvan menilai bahwa gugatan yang dilakukan adalah sarana warga dalam berpartisipasi aktif dalam proses penyediaan hak dasar bagi lingkungan yang sehat serta ikhtiar untuk meningkatkan layanan publik untuk menghadirkan udara bersih bagi seluruh warga DKI Jakarta.

        Pemprov membuka ruang berkomunikasi dua arah atas pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Termasuk membuka diskusi untuk penetapan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup sehingga melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem di dalamnya.

        "Kami telah melakukan berbagai tindakan dan upaya pengendalian polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan Instruksi Gubernur No.66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara untuk turut merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Kami juga sudah mengambil langkah cepat dalam menanggapi tujuh poin putusan peradilan," tambahnya.

        Seperti membangun kanal informasi yang akan berisi tentang seluruh informasi terkait kualitas udara dan penyusunan Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) dan Sistem Dispersi Sumber Pencemar yang menjadi bagian amar putusan majelis hakim.

        "Peristiwa ini dapat mengakselerasi kualitas udara menjadi lebih baik di kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta. Sudah seharusnya warga Indonesia berhak untuk memperoleh udara bersih dan sehat," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: