Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Digitalisasi Kian Pesat, OJK Pede Target Inklusi Keuangan 90% di 2024 Tercapai

        Digitalisasi Kian Pesat, OJK Pede Target Inklusi Keuangan 90% di 2024 Tercapai Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi percepatan transformasi digital dimana perkembangan teknologi merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dan bahkan telah menjadi bagian dari kehidupan seluruh masyarakat dunia. Oleh sebab itu regulator terus mendorong transformasi digital di sektor keuangan.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus kepada dua hal strategis.

        Pertama, mendukung pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka memberikan layanan dan produk kepada masyarakat dengan cepat, murah, dan kompetitif. Kedua, memberikan kemudahan dan memperluas akses masyarakat yang unbankable dan para pelaku UMKM untuk dapat menikmati produk dan layanan keuangan digital. Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Dukung KUR Klaster Pertanian Porang

        "Beberapa kebijakan dalam mendorong digitalisasi di sektor keuangan telah kami terbitkan, diantaranya Peraturan OJK terkait Bank Digital, yang memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital baik juga untuk bank berskala kecil seperti BPR. Kesempatan yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk dimana di dalamnya terdapat Bank Wakaf Mikro," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (11/10/2021).

        Lebih lanjut katanya, OJK juga sedang mengembangkan kebijakan dalam mendukung industri asuransi untuk terus maju dan mampu sejajar dengan lembaga keuangan lainnya, melalui digitalisasi dalam sistem pemasaran asuransi atau disebut insurtech.

        "OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital. OJK sedang dan terus membangun ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir," ungkapnya. Baca Juga: Startup GandengTangan Kantongi Izin Usaha dari OJK

        Dari sisi pembiayaan, OJK melibatkan sektor keuangan dan juga Fintech P2P Lending serta Securities Crowdfunding untuk memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan pembiayaan alternatif dengan syarat yang mudah. 

        Kemudian dari sisi pemasaran, OJK terus melakukan pembinaan kepada UMKM dengan kolaborasi bersama start-up dan Perguruan Tinggi dalam membangun Kampus UMKM yang memberikan pelatihan intensif agar UMKM dapat segera on- boarding secara digital.

        "Kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat, yang ditunjukkan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada tahun 2019 tercatat sebesar 76,19% dibandingkan tahun 2016 sebesar 67,8%. Kami yakin, pada tahun 2024, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90% sebagaimana arahan Bapak Presiden," jelas Wimboh.

        Terkait dengan digitalisasi di sektor keuangan, sebut Wimboh, OJK akan proaktif mengambil kebijakan untuk memitigasi risiko yang muncul dari transformasi digital tersebut.

        "Risiko keamanan data pribadi dan risiko cybersecurity menjadi fokus utama OJK melalui koordinasi dengan seluruh penegak hukum, apabila terdapat penyalahgunaan atau praktik-praktik yang tidak sesuai aturan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: