Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bandar Narkoba Bakal kena Pasal TPPU, Loh Kok Bisa ?

        Bandar Narkoba Bakal kena Pasal TPPU, Loh Kok Bisa ? Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana narkoba akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkoba. Penerapan TPPU ini guna memberikan efek jera.

        "Sangat setuju bahwa terhadap bandar narkoba harus dikenakan TPPU supaya jera," kata Krisno di Jakarta, Kamis (21/10).

        Krisno menjelaskan latar belakang penerapan TPPU pada kasus narkoba dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988. Menurut dia, pada konvensi tersebut dinyatakan bahwa penerapan TPPU untuk narkoba bukan tindak pidana lainnya. Namun, seiring waktu, penerapan TPPU dipakai untuk semua tindak pidana.

        "Jadi negara-negara di dunia sepakat bahwa memang penerapan TPPU untuk pemiskinan. Bagi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri uang adalah 'darahnya' sindikat kejahatan terorganisir," kata Krisno.

        Saat ini, kata Krisno, beberapa kasus pengungkapan narkoba yang ditangani oleh direktoratnya akan dikenakan TPPU, seperti pabrik obat keras ilegal di DI Yogyakarta. "Salah satu dari tersangka yang kita tangkap hari ini dikenakan TPPU. Ada bandar dan pengendalinya," kata Krisno.

        Dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba ini, tambah Krisno, pihaknya hanya menerapkan terhadap pelaku yang berperan sebagai bandar atau pengendali. Sedangkan untuk kurir dan sebagainya dilihat dari perannya.

        "Kalau memang biasanya kurir dan sebagainya kami melihat perannya, kalau pengendali kurir dengan mengikuti follow the money, kami bisa mengetahui siapa sebenarnya master mind dari satu sindikat," ujar Krisno.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: