Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ganjil Genap Resmi Berlaku di 13 Ruas Jalan, Mana Saja?

        Ganjil Genap Resmi Berlaku di 13 Ruas Jalan, Mana Saja? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mulai hari ini, Senin (25/10), kebijakan ganjil-genap (gage) dua sesi diberlakukan pada 13 ruas jalan. Sebelumnya sistem ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

        "Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Senin (25/10).

        Sambodo berpesan, bagi pengendara roda empat yang mau melintas di Jakarta perlu mengingat hal ini. Karena hari ini tanggal 25, maka yang bisa melintas di 13 ruas jalan itu adalah mobil dengan pelat ganjil. Mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. "Kalau nekat, akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE," tegas Sambodo.

        Kebijakan ganjil-genap dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pagi. Kemudian dilanjut pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. 

        Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

        1. Jl Sudirman

        2. Jl MH Thamrin

        3. Jl Rasuna Said

        4. Jl Fatmawati

        5. Jl Panglima Polim

        6. Jl Sisingamangaraja

        7. Jl MT Haryono

        8. Jl Gatot Subroto

        9. Jl S Parman

        10. Tomang Raya

        11. Jl Gunung Sahari

        12. Jl DI Panjaitan

        13. Jl Ahmad Yani

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: