Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Pupuk

        Pemerintah Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Pupuk Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah berkomitmen menjaga stok dan keterjangkauan harga pupuk baik subsidi maupun non subsidi untuk meningkatkan produktivitas lahan petani.

        Di sektor perkebunan, petani sawit meminta intervensi pemerintah karena harga pupuk non subsidi naik signifikan 70%-120%.

        Gunawan, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI  menjelaskan bahwa pupuk sebagai salah satu sarana produksi yang sangat strategis bagi pertanian. Tidak saja mempengaruhi capaian produksi.

        Tetapi berdampak sosial sangat luas karena menjangkau sekitar 17 juta petani, pada 6063 Kecamatan, 489 Kabupaten dan 34 Provinsi.

        Hal ini diungkapkan dalam webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Perbaikan Tata Kelola Pupuk: Realitas dan Fakta”, Jumat j(29 Oktober 2021). Webinar ini didukung Ditjen PSP Kementerian Pertanian RI dan DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

        Pembicara yang hadir antara lain Muhammad Hatta, Direktur Pupuk dan Pestisida  Ditjen PSP Kementerian Pertanian dan Dr. Gulat ME Manurung, Ketua Umum DPP APKASINDO. 

        Berkaitan pupuk bersubsidi, dikatakan Gunawan, tata kelolanya menjadi perhatian seluruh pihak  terkait. Di era 4.0 dimana transparansi publik dan pertanggungjawaban sosial selalu menjadi sorotan. Hal ini menjadi tantangan yang luar biasa bagi petugas yang menangani pupuk bersubsidi.

        Menurut Gunawan upaya peningkatan produktivitas pertanian dapat terwujud salah satunya dukungan dari kegiatan pemupukan.”Proses pemupukan yang tepat sasaran berkontribusi tinggi dalam pencapaian produksi pertanian seperti padi,” ujar.

        Berdasarkan data Ditjen PSP Kementan RI, kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 22,57 - 26,18 juta ton atau senilai Rp 63-65 triliun dalam lima tahun terakhir.

        Tetapi, keterbatasan anggaran pemerintah hanya dapat  mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta- 9,55 juta ton dengan nilai anggaran Rp 25-32 triliun.

        Muhammad Hatta menjelaskan ada lima potensi masalah yang menjadi persoalan pupuk bersubsidi yaitu perembesan antar wilayah, isu kelangkaan pupuk, mark up Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani, alokasi menjadi tidak tepat sasaran, dan Produktivitas tanaman menurun.

        “Memang masalah tadi akan berdampak lebih lanjut bagi turunnya produktivitas tanaman. Disebabkan petani tidak menggunakan tepat waktu dan jumlahnya,” kata Hatta.

        Kebijakan tata kelola untuk pupuk bersubsidi meliputi lima tahapan. Pertama, perencanaan. Dalam menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, terutama penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) oleh kelompok tani didampingi penyuluh, termasuk menginput data, verifikasi, validasi melalui sistem e-RDKK.

        Kedua, pengadaan dan penyaluran pupuk oleh PT.PIHC dari Lini I-II-III-IV-Petani (yang terdaftar padai sistem eRDKK) sesuai Permendag No. 15/2013.

        Ketiga, pelaksanaan supervisi secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten Propinsi dan Pusat, Pengawasan oleh Tim KP3 (Unsur Dinas dan aparat hukum).

        Keempat, kegiatan verifikasi dan validasi penyaluran dilakukan secara berjenjang oleh Tim Verval mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat melalui Dashboard Bank (Kartu Tani) dan sistem eVerval (KTP) berbasis android/T-Pubers.

        Kelima adalah pembayaran meliputi PT PIHC mengajukan usulan pembayaran dilengkapi dokumen sesuai persyaratan. Namun sebelumnya dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan (sampling) oleh Tim Verval Kecamatan sampai Pusat.

        “Nah pengajuan pembayaran ke KPPN,” ujarnya.

        Berpijak dari tahapan tadi, Hatta menegaskan Kementerian Pertanian melibatkan multi pihak dalam pengaturan tata kelola pupuk bersubsidi. Artinya, tidak bekerja sendiri dalam mengurus pupuk bersubsidi.

        Seperti di tingkat perencanaan dijalankan Kementan, penyaluran PIHC, verifikasi dan monitoring dibantu pemerintah daerah.

        Di perkebunan sawit, petani meminta pemerintah untuk melindungi tata kelola pupuk non subsidi. Pasalnya, harga pupuk melonjak tinggi dalam delapan bulan terakhir. Harga pupuk baik tunggal dan majemuk naik antara 70%-120%.

        Dr. Gulat Manurung, MP.,C.APO, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengungkapkan petani sawit dikatakan penyelamat ekonomi dan pahlawan devisa.

        Di saat harga TBS tinggi, petani tidak dapat menikmati dan melanjutkan rencana peningkatan produktivitas. Sebab, harga pupuk naik sangat tinggi melebihi kenaikan harga TBS sawit.

        “Akan tetapi, di saat yang bersamaan kami diobok-obok semuanya oleh pelaku produsen pupuk. Yang terjadi saat ini kami merasa dianaktirikan, saya sebagai Ketua sudah kehabisan kata-kata menahan amarah petani sawit dari 144 Kab Kota se Indonesia, semua bermula melihat fakta harga pupuk non subsidi meroket tajam naik 120%  dari harga sebelumnya,” kata Gulat.

        Ia mempertanyakan kenaikan harga pupuk yang mengikuti kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

        Petani sawit  meminta pemerintah untuk segera  mencari tahu penyebab kenaikan harga pupuk dan meminta pabrik pupuk pelat merah jangan ikut-ikutan menaikkan harga harus menjadi control, bukan sebaliknya.

        “Kami (petani sawit) tidak pernah menuntut pupuk subsidi, hanya  meminta pemerintah serius dan fokus mengontrol harga pupuk yang non subsidi,” terang dia.

        Gulat mengatakan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terancam gagal karena anggaran biaya PSR sudah berantakan akibat kenaikan harga pupuk. Sebagai contoh  pupuk urea sudah dipatok Rp4.500/kg sebelum adanya kenaikan. Namun sekarang sudah mencapai di atas Rp6.000/kg.

        Dikatakan Gulat, selama ini kami petani sawit sdudah sangat tertekan dengan Kawasan Hutan. Sekarang justru tambah lagi persoalan harga pupuk KLB (kejadian luar biasa), di saat yang bersamaan kementerian terkait (BUMN, KEMENTAN) semua terkesan tiarap.

        Harga pupuk dipengaruhi tiga faktor utama yakni nilai tukar rupiah terhadap dollar, transportasi dan bahan dasar pupuk tersebut. Dan menurut pengamatan kami, ketiga faktor tersebut dalam keadaan normal, kecuali bahan baku yang sedikit naik, namun hal ini idealnya tidak mengakibatkan naik signifikannya harga pupuk.

        “Kami berharap Komisi IV DPR RI bisa segera memanggil kementerian terkait untuk mengevaluasinya, ini sudah KLB” ujar dia.

        Harga pokok produksi (HPP) tandan buah segar (TBS) petani sewaktu harga pupuk masih normal Rp 794 per kg. “Namun HPP kami sekarang Rp1.350 per kg karena 58 persen pengeluaran untuk biaya pupuk,” kata Gulat.

        Alhasil pendapatan petani sekarang hanya Rp815.000/ha/bulan dari sebelumnya Rp1,1 juta/ha/bulan. “Harga sawit Rp3.000 per kg, tapi kami turun pendapatan, bisa bangkrut,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: