Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fintek Syariah ETHIS Kantongi Status Berizin dari OJK

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Platform fintech peer to peer lending ETHIS.co.id secara resmi telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat keterangan direktorat fintek OJK pada tanggal 17 September 2021 dengan nomor PKEP-104/D.05/2021.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintek lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih fintek. Pilihlah fintek yang sudah terdaftar atau yang sudah mengntongi izin dari OJK. 

        CEO/CO-Founder ETHIS Ronald Yusuf Wijaya mengatakan dengan telah diterbitkan izin usaha maka perusahaan berharap dapat semakin membantu pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia. Beliau yakin Indonesia memiliki potensi yang besar karena mayoritas 87% penduduknya adalah muslim.

        Dengan ditetapkannya status berizin, ini merupakan bagian dari komitmen ETHIS untuk terus mengembangkan dan mendorong keuangan digital berbasis syariah di Indonesia, tentu saja kami akan terus mengembangkan Sistem dan SDM untuk menunjang visi dan misi kami ini,” tambahnya.

        “Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ETHIS Indonesia dari OJK ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di Indonesia, sambil kami tingkatkan kerjasama strategis dengan lembaga pemerintah, lembaga keuangan, serta pendana institusi baik di Indonesia maupun global,” ucap Ronald, dalam siaran media, Kamis (4/11/2021).  

        Dengan meningkatnya status ke Berizin operasional ini, ETHIS Indonesia mengemban amanah besar yang diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada para pengguna baik sebagai Pemberi dana (Lender)  maupun sebagai penerima dana (Borrower).

        Ethis Indonesia menurut Ronald merupakan bagian dari ETHIS Global Group yang telah memiliki Perizinan Fintech di Malaysia (Platform Equity Crowdfunding), Dubai (Platform property Crowdfunding), dan saat ini sedang ekspansi ke beberapa jurisdiksi lainnya seperti Oman, Qatar, dan Turkey. Sejak didirikan pada tahun 2014, ETHIS Group telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 300 Milliar dengan total pengguna 31.000 lebih dari 84 negara hingga dengan saat ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: