Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut jadi momok mengerikan bagi para koruptor. Melalui lembaga yang dipimpinnya, ia banyak mengungkap kasus korupsi besar, termasuk menargetkan kejaksaan daerah menuntaskan minimal 2 perkara korupsi dalam setahun.
Terbaru, pria kelahiran Cirebon itu mengaku sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi, seperti dalam kasus PT ASABRI dan Jiwasraya.
Melihat kinerja Kejaksaan yang begitu masif serta sikap Jaksa Agung yang terlampau berani, pakar hukum pidana Prof Dr Dwi Seno Wijanarko SH MH CPCLE memastikan para koruptor tidak akan tinggal diam.
Aksi koruptor, ujarnya, sudah terlihat dari gencarnya serangan terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya melalui penyebaran berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung.
“Prestasi luar biasa Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus korupsi membuat koruptor kalap. Mereka menyerang balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung,” ujar Dwi Seno dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Menurut Dwi Seno, Burhanuddin selaku tokoh sentral di Kejagung menjadi target utama serangan koruptor. Cara kerjanya adalah dengan memanfaatkan kaki tangan atau kolabotor mereka, baik di dalam maupun di luar lembaga penegak hukum.
“Harapan mereka, jika publik tidak percaya kepada Jaksa Agung maka akan muncul ketidakpercayaan juga terhadap Kejaksaan yang sedang menangani kasus mereka,” ungkapnya.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyatakan, serangan tersebut merupakan konsekuensi atas prestasi dan keberanian Kejagung membongkar kasus korupsi.
Tercatat, hingga saat ini isu negatif kerap menerpa Jaksa Agung ST Burhanuddin. Antara lain, mulai dari isu ijazah atau riwayat pendidikan hingga konspirasi penggantian Jaksa Agung. Serangan terhadap Jaksa Agung diperkirakan tidak akan berhenti, bahkan semakin bertubi-tubi, sepanjang lembaga Korps Adyaksi terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas korupsi.
Yang terbaru, isu poligami mencuat setelah Jaksa Agung mengungkapkan tekadnya yang sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: