Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Kata Dompet Digital OVO

        OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Kata Dompet Digital OVO Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebelumnya telah ramai pemberitaan terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

        Menaggapi hal ini, Head of Public Relations, OVO, Harumi Supit menegaskan pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

        Ia juga mengatakan melalui keterangan resmi bahwa OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

        Baca Juga: OVO & Prudential Indonesia Ajak Masyarakat Proteksi Pendapatan dari Risiko Kanker & Penyakit Kritis

        “Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” ujarnya, Rabu (10/11).

        “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tutupnya.

        Untuk diketahui, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Didalamnya tertulis perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.

        Dengan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: