Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Punya Layanan Syariah, OJK Kasih Wejangan ini Buat BP Tapera

        Punya Layanan Syariah, OJK Kasih Wejangan ini Buat BP Tapera Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Merespon pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, BP Tapera kini menghadirkan layanan dan pengelolaan dana berbasis syariah yakni Tapera Syariah.

        Dalam Tapera Syariah, penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir dengan berpedoman pada aturan syariah.

        Menanggapi hal ini, Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari mengatakan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi agar pengelolaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) syariah bisa sejalan dengan pengelolaan Tapera konvensional.

        Pertama, kesiapan infrastruktur di organisasi BP Tapera sendiri. Apakah memang telah dibentuk unit syariah khusus yang menangani atau terkait dengan pemupukan dana syariah. Baca Juga: Alhamdulillah! 800 Ribu Peserta Kepincut Layanan Syariah BP Tapera

        “Kemudian yang kedua adalah adanya risiko investasi. Jadi memang karena ini investasi, jadi diperlukan diversifikasi instrumen investasi untuk meminimize risiko tersebut. Dan ini jadi suatu hal yang wajar tentu saja,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Tantangan Pengelolaan Dana Syariah oleh Lembaga Negara: Mengintip Kesiapan Tapera dalam Pengelolaan Dana dan Layanan Syariah,” Jumat (12/11/2021). 

        Kemudian, lanjut dia, sekarang ini ragam produk investasi berbasis syariah di Indonesia masih terbatas, sehingga ke depannya perlu dilakukan pengembangan. Menurutnya, saat ini, produk investasi berbasis syariah arahnya akan ke reksa dana syariah terlebih dahulu, sebelum ke produk investasi yang lain.

        “Ini juga penting, karena untuk menjaga kepercayaan dari peserta yang memiliki concern terhadap aspek syariah," paparnya.

        Dalam kesempatan yang sama, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pun menyambut baik upaya BP Tapera yang menyediakan layanan syariah. Pihaknya pun memaparkan potensi pembiayaan infrastruktur secara syariah. 

        Putu Rahwidhiyasa, selaku Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS menyatakan, salah satu skema yang bisa digunakan adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Syariah. Baca Juga: OJK Mau Revisi Aturan Pialang Asuransi, Apparindo Soroti Permodalan Pemasaran Digital

        Putu menjelaskan, saat ini pembangunan RSUD Zainoel Abidin di Aceh merupakan proyek KPBU syariah pertama (pilot project). Jika berhasil, ia menilai akan banyak proyek infrastruktur yang bisa dibiayai melalui skema ini. Adapun potensi proyek KPBU mencapai Rp278,35 triliun. 

        "KPBU Syariah ini mulai berkembang untuk pembangunan infrastruktur misalnya. Kalau ini (pilot project) sudah mulai berjalan, akan banyak program atau proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan pendekatan KPBU Syariah," tukasnya.

        Dirinya menjelaskan, skema KPBU mengutamakan transparansi dan pembagian risiko yang adil antara pihak pemerintah dan badan usaha sesuai dengan kapasitas masing-masing. Dengan demikian, secara umum skema ini telah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

        Pemanfaatan keunikan skema keuangan syariah untuk proyek KPBU juga diharapkan dapat menawarkan poin plus. Selain itu, skema ini juga memperluas basis investor yang memiliki preferensi investasi syariah berkualitas, serta kelas asset baru dari ethically/socially responsible investment.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: