Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Mau Revisi Aturan Pialang Asuransi, Apparindo Soroti Permodalan Pemasaran Digital

OJK Mau Revisi Aturan Pialang Asuransi, Apparindo Soroti Permodalan Pemasaran Digital Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) membuka suara terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan merevisi dua aturan main perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

Adapun dua beleid yang akan diperbarui yaitu POJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Ketua Umum Apparindo Mohammad Jusuf Adi mengatakan, dua POJK ini akan mengubah wacana kita ke depan, karena POJK Nomor 70 fokusnya mngakomodir bisnis pialang asuransi dan reasuransi ke arah digital. Baca Juga: Bappebti Kembali Blokir 249 Situs Pialang Berjangka Ilegal

"Ini akan mengubah arsitektur landscape bisnis yang tadinya tatap muka, jadi konsekuensinya harus ada perbaikan dengan adanya proses digital," ujarnya usai Rapat Tahunan Anggota secara virtual di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, Apparindo sebagai asosiasi sudah mendapat permintaan untuk memberikan masukan yang akan menjadi regulasi yang baru dan sudah disampaikan dalam forum Rapat Tahunan Anggota tersebut.

Terkait masukan dan harapannya, Apparindo menyoroti soal permodalan. Pasalnya dengan kewajiban memiliki modal minimum Rp2-3 miliar tidak akan cukup bagi pialang asuransi dan reasuransi masuk ke dalam ranah digital.

Oleh karena itu, Apparindo mengusulkan kepada OJK agar perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi wajib meningkatkan ekuitasnya bila ingin masuk ke dalam pemasaran digital. Hal ini penting untuk membangun infrastruktur, keamanan data, dan manajemen risiko di dunia digital.

Asal tahu saja, berdasarkan POJK Nomor 70 /POJK.05/2016, perusahaan pialang asuransi diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp2 miliar, sedangkan perusahaan pialang reasuransi sebesar Rp3 miliar. Baca Juga: OJK Ungkap Sembilan Tantangan Perbankan Terapkan Tranformasi Digital

"Saya belum katakan berapa sih kenaikan (ekuitas) karena pasar ini juga masih bertransformasi tapi paling tidak harus sesuai eksposure. Jadi tergantung dari masing-masing portofolio dan eksposure masing-masing perusahaan. Kalau ekuitas saat ini yang diatur tidak akan bisa menutup bila mau masuk ke ranah digital," jelasnya.

Lebih lanjut katanya, asosiasi juga mengusulkan peningkatan ekuitas bisa dilakukan dalam bentuk lain, misalnya peningkatan limit profesional indemnity (PI) yang saat ini hanya sebesar Rp1 miliar. Peningkatan ini perlu guna mengantisipasi risiko yang terjadi dalam pemasaran digital seperti risiko serangan siber, dan sebagainya.

Menurut Adi, bila tak ada aral melintang, regulator mengupayakan beleid terbaru tersebut akan diterbitkan awal tahun depan. "Rumornya yang kita dengar akan dikeluarkan di awal tahun 2022, bahkan kalau terkejar bisa akhir tahun ini di Desember. Tapi kalau lihat situasi kondisi ya, Januari tahun depan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: