Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa - Bali untuk periode 23 November - 6 Desember 2021. Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi dan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 61 Tahun 202.
Terdapat berbagai penyesuaian dalam pemberlakuan PPKM di luar Jawa - Bali. Adanya penyesuaian ini, dikarenakan pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan terkini pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Implementasi dari kebijakan ini akan terus dipantau dan juga dievaluasi," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (23/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Beberapa penyesuaian tersebut meliputi kapasitas tempat ibadah di wilayah dengan level 2 dan 1. Seperti tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Lalu, untuk tempat ibadah yang berlokasi di zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dan tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
"Untuk detail update zonasi dapat masyarakat akses pada dashboard publik resmi milik Satgas covert 19 yaitu covid19.go.id di bagian sebaran peta risiko," imbuh Wiku.
Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) juga dapat memeriksa penyesuaian berbagai sektor lainnya sesuai InMendagri tersebut. Pemda juga wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Penting untuk diingat, penyesuaian yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 terkini dengan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: