Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPD Dinilai Perlu Beri Masukan ke Presiden Terkait dengan BLBI

        DPD Dinilai Perlu Beri Masukan ke Presiden Terkait dengan BLBI Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dinilai harus melakukan koreksi total dengan memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo perihal jumlah kerugian negara akibat  pemberian fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

        Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinegoro mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan dana BLBI sejak BI menyalurkannya kepada 48 Bank di Indonesia saat itu nilainya Rp 144,5 Triliun. Namun, setelah diaudit BPK pada jaman Pemerintahan BJ Habibie, dana BLBI yang rillnya jumlahnya sebesar Rp 210 Triliun

        "Sangatlah tidak sepadan jika tim pemburu atau Satgas BLBI ini hanya mengejar Rp 110 Triliun dari pada obligor BI atau para konglomerat penikmat fasilitas BLBI sejak tahun 1997-1998," ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/11/2021). 

        Baca Juga: Aset Tanah Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI Ternyata Masih Disewakan

        Ia menuturkan bila dari hasil audit, BPK menyimpulkan penggunaan dana BLBI telah diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 138,4 Triliun.

        Ia berharap di era pemerintahan presiden Jokowi harus menunjukkan langkah kongrit penegakan hukum kasus BLBI.

        "Dan mestinya patut didukung oleh DPD RI dalam tempo sesingkat-singkatnya," terangnya.

        Baca Juga: Geram! Mahfud MD Marah ke Obligor BLBI: Jangan Main-Main Ya!

        Sasmito menegaskan, ada dua hal penting mengenai jenis kerugian negara yang terjadi. Pertama, perusahaan atau asset yang diserahkan para obligor kepada pemerintah sebagai pembayaran hutang atas fasilitas BLBI yang diterimanya, yang hasil penjualannya jauh lebih kecil dari nilai hutangnya, khususnya dalam menghadapi keadaan ini.

        “Kedua, kerugian dalam bentuk SUN, dengan penerbitan obligasi rekap eks BLBI yang dalam periode 10 tahun pemerintahan presiden SBY saja hingga tahun 2014 yang lalu, nilai pembayaran bunga obligasi rekapitulasi pemerintah patut di duga senilai Rp 960 Triliun,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: