Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Larang WNA dari Negara Terkonfirmasi Omicron Masuk ke Indonesia, Ini Daftar Negaranya

        Pemerintah Larang WNA dari Negara Terkonfirmasi Omicron Masuk ke Indonesia, Ini Daftar Negaranya Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memperketat aturan perjalanan internasional dan skrining berlapis untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 Omicron ke Indonesia, termasuk dengan memperpanjang masa karantina seluruh pelaku perjalanan (WNI/WNA) menjadi 10 hari.

        Masyarakat diminta untuk mendukung berbagai upaya tersebut agar Indonesia bisa menghindari penyebaran varian Omicron.

        Baca Juga: Testing & Tracing: Upaya Menelusur Varian Omicron di Kasus Perjalanan Internasional

        "Mohon semua pihak menaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jumat (3/12/2021).

        Menkominfo menuturkan, pengetatan ini diperlukan seiring dengan hasil evaluasi yang menunjukkan penyebaran varian baru asal Afrika Selatan ini makin tinggi di berbagai negara. Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk benar-benar memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara optimal dan gelombang Covid-19 ketiga di Indonesia dapat dihindarkan.

        Menkominfo memaparkan, bentuk-bentuk pengetatan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, terbit Selasa (2/12/2021) lalu.

        Menurutnya, dalam adendum itu, masa karantina seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diperpanjang menjadi 10 hari (sebelumnya, 7 hari). Selain itu, regulasi saat ini juga akan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.

        Johnny menegaskan, khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara itu, tetap wajib menjalani karantina 14 hari.

        Adapun 11 negara yang dimaksud adalah Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tetap dilarang masuk ke Indonesia.

        "Seluruh masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini, dan tetap memperkuat disiplin 3M dan vaksinasi sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: