Strategi Pengendalian COVID-19 Menyesuaikan Karakteristik Wilayah dan Mencegah Importasi Kasus
Pemerintah menerapkan strategi pengendalian berlapis selama berlangsungnya periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini, untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus yang dapat dipicu oleh aktivitas masyarakat dan dinamika varian COVID-19. Strategi pengendalian diterapkan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk upaya strategi mitigasi di Indonesia, telah disesuaikan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Ditinjau sisi geografisnya, mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi mulai dari 600 ribu jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi.
Baca Juga: Ya Ampun... Heboh 4 Kasus Covid-19 Varian Omicron, Ini Jawaban Dinas Kesehatan: Setidaknya Sudah...
"Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia," Wiku dalam International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa (7/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian COVID-19 secara nasional. Hal ini ditujukan untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupaten/kota. Strategi pengendalian tersebut diantaranya:
Pertama, Pembatasan Mobilitas Domestik situasional. Penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal. Membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin dan logistik.
Selain itu, dibentuk Komando Pos Pemeriksaan di wilayahnya masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan.
Kedua, Penyesuaian Kegiatan Sosial Masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah termasuk himbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan liburan sekolah.
Ketiga, Memantau Kegiatan Sosial Masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di Fasilitas Umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, optimalisasi kembali Gugus Tugas COVID-19 di setiap wilayah administrasi wilayah mulai dari tingkat Provinsi hingga Desa/Kelurahan. Jika belum terbentuk, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat di Gugus Tugas COVID-19 nasional.
Sementara untuk mengantisipasi peningkatan kasus akibat masuknya kasus dan varian COVID-19 diantaranya:
Pertama, perpanjangan masa karantina kedatangan internasional yang masuk Indonesia menjadi 14 hari. Masa karantina ini bagi WNI yang selama 14 hari terakhir transit/berpergian dari negara yang diketahui memiliki penularan kasus dengan varian Omicron, varian baru COVID-19. Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sementara itu, bagi WNI atau WNA yang pernah transit/berpergian dari negara selain yang disebutkan di atas, wajib dikarantina selama 10 hari.
Kedua, penundaan sementara kedatangan orang asing. Kecuali yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, setingkat menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.
Selain yang disebutkan diatas tetap diperbolehkan. Yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, serta wisatawan asing dengan riwayat perjalanan dari negara tanpa riwayat kasus varian Omicron dan yang dapat memenuhi persyaratan perjalanan lainnya di Indonesia.
Sementara bagi pemudik yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni penerapan bubble system.
Dan ditekankan, bahwa upaya penyaringan untuk wisatawan internasional lainnya masih terus dilakukan, seperti skrining dokumen dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang. Tes masuk harus dilakukan pada hari kedatangan dan tes keluar pada hari ke-9 bagi yang wajib karantina selama 10 hari dan pada hari ke-13 bagi yang wajib karantina selama 14 hari.
Selain itu, untuk mencegah ambruknya pertahanan, pemerintah mewajibkan spesimen dari turis asing dari negara dengan penularan komunitas Omicron untuk dilakukan sequencing. Dan untuk spesimen dari negara lain juga akan diintensifkan.
Untuk itu, Wiku menekankan 2 hal dalam penanganan pandemi menjelang periode Nataru. Pertama, pengendalian pada 3 aspek untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu mencegah masuknya kasus, terutama kasus dengan Variant of Concern, mengontrol mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan. Kedua, kebijakan menjelang libur Nataru akan bersifat dinamis. "Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari kedepan," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: