Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluarga Ahmad Dhani Diperingati Satgas Covid-19, Diminta untuk...

        Keluarga Ahmad Dhani Diperingati Satgas Covid-19, Diminta untuk... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menanggapi kabar keluarga Ahmad Dhani dan Wulan Jamela yang tidak menjalani karantina 10 hari seusai pulang dari Turki.

        Menurut Wiku, aturan karantina 10 hari yang sudah diputuskan pemerintah itu tak pandang bulu. Meski istri Ahmad Dhani sendiri merupakan anggota DPR RI.

        Baca Juga: Nahloh, Anwar Abbas Kena Tegur Presiden Jokowi, Diminta untuk...

        “Seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10×24 jam,” kata Wiku dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

        Wiku juga menuturkan, sebagai publik figur harusnya memberi teladan yang baik. Hal itu agar menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang bepergian ke luar negeri.

        “Pejabat, dan publik figur perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan mematuhi aturan,” ujarnya.

        Tak hanya itu, kata Wiku, bila dalam karantina kesehatan ada pihak yang tak patuh dalam aturan tersebut. Maka pihaknya tak tanggung-tanggung akan memberikan tindakan hukum.

        “Dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19,” ujarnya.

        Diketahui sebelumnya, dugaan Ahmad Dhani dan keluarga melanggar aturan karantina ini berdasarkan cerita Adam Deni di akun Instagram pribadinya.

        Ia memaparkan beberapa bukti bahwa Ahmad Dhani dan keluarga melanggar aturan karantina setelah pulang berlibur dari Turki.

        Adam Deni mengaku bertemu dengan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela serta semua anak-anaknya di Capadocia, Turki, pada 2 Desember 2021.

        Namun, kata dia lagi, temannya bertemu dengan musisi ternama ini dan istrinya tengah berada di salah satu mal di Jakarta pada 9 Desember 2021.

        Baca Juga: Anwar Abbas Diserang Buzzer, Tokoh NU Langsung Pasang Badan dan Bilang...

        Dalam aturan pemerintah sendiri Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

        Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: