Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Omongan Petinggi PA 212 'Nusuk' ke Segala Arah: Sudah Tidak Aneh Hukum di Indonesia...

        Omongan Petinggi PA 212 'Nusuk' ke Segala Arah: Sudah Tidak Aneh Hukum di Indonesia... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin blak-blakan menyebut Imam Besar Habib Rizieq masih dizalimi.

        Pasalnya, hal itu dihubungkan dengan kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya yang diputuskan tidak dipenjara.

        Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan kasus IB HRS yang membuat mantan imam besar FPI itu dipenjara.

        Baca Juga: Luruskan Anggota FPI Viral Bukan Bule, Aziz Yanuar: Orang FPI Emang Ganteng-ganteng

        "Sudah tidak aneh hukum di Indonesia adalah hukum suka-suka sesuai dengan kepentingan politik penguasa," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Senin (13/12/2021).

        Novel juga menilai ada kasus yang sangat mengesampingkan aspek hukum yang berlaku di negara Indonesia.

        "Hanya kepada IB HRS diberlakukan (penjara) dengan sangat zolimnya," tegasnya.

        Sementara itu, kasus Rachel Vennya tak mendapatkan hukuman penjara.

        Di saat yang sama, Novel juga kembali menyinggung kerumunan Presiden Joko Widodo di Maumere dan Grogol yang tak ada kelanjutannya.

        "Anaknya juga ketika selebrasi kemenangan sebagai wali kota Solo, melanggar semua prokes yang ada dan masih banyak lagi kasus yang dilakukan oleh kelompok rezim ini (tetapi dibiarkan)," ungkap dia.

        Baca Juga: Bendera Habib Rizieq Berkibar di Semeru, Ssttt.. Jangan Kasih Tahu Jenderal Baliho!

        Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya divonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

        Itu artinya, Rachel tak perlu mendekam di penjara asal selama delapan bulan masa percobaan itu dia tidak melakukan tindak pidana.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: