Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putuskan UMP Jakarta 2022 Naik, Anies: Tetap Terjangkau Bagi Pengusaha

        Putuskan UMP Jakarta 2022 Naik, Anies: Tetap Terjangkau Bagi Pengusaha Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen. Atau menjadi Rp 4.641.854.

        Keputusan itu merevisi penetapan UMP Jakarta 2022 sebelumnya yang hanya naik 0,84 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935.

        Anies mengatakan, keputusan UMP Jakarta naik 5,1 persen telah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

        Sebagai gambaran, sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP Jakarta selama enam tahun terakhir (2016-2021) adalah 8,6 persen dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

        Baca Juga: Anies Naikan Upah Jakarta, Pekerja Senang, Pengusaha Meradang

        "Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

        "Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," sambungnya.

        Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Jakarta selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.

        Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

        Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

        Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP Jakarta 2022.

        Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

        Baca Juga: Sering Masuk dalam Daftar Teratas Capres 2024, Pengamat Sebut Anies Baswedan Perlu Perhatikan...

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: