Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Janjikan Bunga Tinggi Dan Gagal Bayar, Koperasi Sentosa Dipolisikan

        Janjikan Bunga Tinggi Dan Gagal Bayar, Koperasi Sentosa Dipolisikan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah nasabah Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa (Koperasi Sentosa) secara resmi melaporkan para pengurus lembaga tersebut atas perbuatan tidak bertanggung jawab. Hal ini berkaitan dengan dana puluhan miliar rupiah yang ditempatkan oleh para nasabah dan sejauh ini belum juga dikembalikan. Laporan dilakukan ke Polda Metro jaya dengan berkas laporan No. LP/1394/III/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ tanggal 13 Maret 2021, dan ditangani oleh Unit 3 Subdit 5 Direskrimum Polda Metro Jaya. “Laporan Kepolisian tersebut dilakukan oleh Para Nasabah (Anggota Koperasi) terhadap Sdr. MA dan Sdr. HL atas adanya dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kuasa Hukum para nasabah, Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H.

        Menurut Anang, para kliennya sejauh ini telah menempatkan dana yang cukup besar di Koperasi Sentosa ini dengan iming-iming bunga tinggi, hingga mencapai 12 persen setiap tahunnya. Namun, masalah kemudian muncul lantaran mulai awal tahun 2021 lalu pihak koperasi mengalami gagal bayar. Saat ini proses proses gagal bayar itu juga telah ditindaklanjuti ke ranah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Nasabah menjadi tertarik untuk menyimpan dana disitu (Koperasi) karena ada janji dapat bunga yang lumayan (tinggi), antara 10 hingga 12 persen per tahun,” ujar advokat dari Kantor Hukum Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes tersebut.

        Sementara itu, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes menyampaikan bahwa pihak Kepolisian telah melanjutkan permasalahan tersebut ke tahap penyidikan dikarenakan unsur pidana yang dilaporkan sudah terpenuhi. Benny meminta agar para pengurus Koperasi bisa memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana para nasabah, namun jika tidak Benny menekankan untuk bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghimbau kepada Sdr. MA dan Sdr. HL, selaku pengurus Koperasi Sentosa untuk mengembalikan dana para nasabah, karena dalam proses pidana ini, Kami melihat bahwa unsur-unsur pidananya telah terpenuhi sehingga kepolisian berani meningkatkan kasus ini ke tahap Penyidikan,” tegas Benny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Sukma
        Editor: Taufan Sukma

        Bagikan Artikel: