Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tajam! Mardani Ali Sera Blak-blakan: Pak Jokowi Maunya Apa?

        Tajam! Mardani Ali Sera Blak-blakan: Pak Jokowi Maunya Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melemparkan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penambahan jabatan anyar yakni Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

        Ia bingung dengan sikap Jokowi yang terus menggalakan reformasi birokasi namun kerap menambah jabatan.

        "Pak @jokowi mau apa?" cuit Mardani melalui Twitternya @MardaniAliSera pada Jumat (24/12/2021).

        Mardani menyinggung soal reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas kerja Jokowi sebagai presiden para periode 2019-2024.

        Menurutnya pemangkasan birokrasi itu seharusnya memperkecil struktur namun meningkatkan fungsinya.

        Baca Juga: Soal "Nyanyian" Giring, Orang Gerindra Blak-blakan: Maklumin Aja, Lagi Nyari Konten Buat TikTok

        "Mestinya birokrasi kita dibuat ramping. Reformasi birokrasi itu miskin struktur dan kaya fungsi," ujarnya.

        Menurut Mardani apa yang dilakukan Jokowi itu menjadi contoh tidak baik bagi pengelolaan pemerintah ke depan. Sebab, banyak eselon III dan IV yang hendak dipangkas, tapi wakil menteri malah terus diperbanyak.

        "Eselon 3 dan 4 mau dihapus, tapi pos wakil menteri terus ditambah," ujarnya.

        Jokowi Lahirkan Wamensos, Kerjanya Bantu Mensos

        Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 itu berisikan penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

        Dalam hal ini kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini akan dibantu Wamensos.

        Adapun Perpres tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024

        "Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," isi Perpres yang dikutip Kamis (23/12/2021).

        Di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kemensos, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan presiden.

        Baca Juga: Soal "Nyanyian" Giring di Depan Jokowi, Orang PPP Bersuara: Eks Vokalis, Wajar Kalau Suka Nyanyi...

        "Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

        Selanjutnya, ayat 2 Pasal 2 menyebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

        "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," isi Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

        Berdasarkan Perpres, Wakil Menteri Sosial bertanggung jawab kepada Menteri Sosial dan membantu Menteri Sosial memimpin pelaksanaan tugas di Kemensos.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: