Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai FPI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut Masyarakat Merasa Seperti Ini

        Usai FPI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut Masyarakat Merasa Seperti Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa tindakan pemerintah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) membuat kondisi politik lebih stabil pada akhir 2020 dan awal 2021.

        Mahfud berujar, pada waktu peralihan tahun, Presiden Jokowi sudah memberikan penegasan untuk membubarkan kelompok-kelompok yang melakukan kekerasaan, salah satunya FPI.

        Baca Juga: Dua Tahun Masa Jabatan Jokowi, Opini Politik Masih Buruk

        "Pada akhir tahun 2020 dan awal 2021 ditegaskan presiden. Pertama kita mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas, yaitu kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standingnya tidak ada," kata Mahfud dalam diskusi secara daring, Minggu (26/12/2021).

        Bukan hanya kondisi politik yang stabil, pembubaran FPI diklaim Mahfud juga berdampak terhadap kondisi di masyarakat.

        Masyarakat dinilai lebih memiliki kehidupan yang senang dan nyaman pasca pemerintah membubarkan FPI.

        "Dan sesudah itu kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan maka politik stabil," kata Mahfud.

        Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala kegiatan yang dilakukan oleh Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu pun dilarang.

        Baca Juga: Kronologi Giring Sebut Indonesia Suram Dipimpin Pembohong di Depan Jokowi

        Pasalnya, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas apabila dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.

        Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan, FPI tidak melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019, sehingga secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: