Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahar Smith Jadi Tersangka, Ada Juga Sosok Lain yang Dijadikan Tersangka, Ia Adalah...

        Bahar Smith Jadi Tersangka, Ada Juga Sosok Lain yang Dijadikan Tersangka, Ia Adalah... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jawa Barat -

        Bahar Smith (BS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks oleh tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Hal itu usai ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.

        Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyebut, telah ditemukan dua alat bukti yang sah oleh tim penyidik, dan cukup kuat untuk mendukung penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

        Baca Juga: Eng Ing Eng... Habib Bahar Resmi Tersangka! Hari Ini Polisi Akan...

        "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," sebut Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.

        Katanya, Habib Bahar dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

        Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai Bahar Smith diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

        Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

        Selain Bahar Smith, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

        Baca Juga: Omongan Novel Bamukmin Menggelegar! Ungkit-Ungkit Peran FPI Sebelum Bubar, Katanya...

        Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

        Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: