Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merespons penahanan tersangka Ferdinand Hutahaen atas dugaan ujaran kebencian.
DPP KNPI menyatakan bahwa pihaknya tak membenci pribadi Ferdinand. Hanya saja, KNPI menolak perilakunya yang potensial mengancam persatuan nasional. Pada kasus yang menjerat Ferdinand, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama merupakan pelapor Ferdinand di Mabes Polri.
Baca Juga: Ferdinand Oh Ferdinand, Mengaku Sudah Mualaf Sejak 2017 Tapi Kok Masih Terdata Beragama Kristen
"Terkait penetapan tersangka Saudara Ferdinand Hutahaen, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaen, tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional," tulis DPP KNPI dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum KNPI Haris Pertama dan Sekjen DPP KNPI Gandung Rafiul Nurul Huda, Selasa (11/1/2022).
KNPI menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk perilaku yang berpotensi memicu permusuhan antar kelompok di Indonesia yang majemuk. Karenanya, sikap tegas tanpa pandang bulu yang ditunjukan Polri diapresiasi.
"KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini. KNPI mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif terhadap siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan nasional," katanya.
Baca Juga: Laporkan Luhut dan Erick dalam Dugaan Binsins PCR ke KPK, Eh Pelapor Diminta Lakukan Ini
Pihak KNPI menambahkan, kasus yang menjerat Ferdinand, harusnya menjadi pelajaran penting bagi setiap warga negara dalam bersikap. Sehingga tidak memicu kebencian kelompok di negara yang majemuk saat ini.
"Kasus saudara Ferdinand Hutahaen menjadi pelajaran bagi anak seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berprilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang berbhinneka tunggal ika," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar