Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dicatat! Puan Janji RUU TPKS Disahkan Pekan Depan

        Dicatat! Puan Janji RUU TPKS Disahkan Pekan Depan Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani
        Warta Ekonomi -

        Ketua DPR Puan Maharani berjanji segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia mengatakan, RUU itu akan disahkan pekan depan yakni Selasa, 18 Januari 2022.

        Hal itu disampaikan Puan usai melakukan pertemuan dengan Aktivis Perempuan dari berbagai latar belakang, baik LSM, akademisi hingga mahasiswi di Gedung DPR.

        “Ya mendukung segera disahkannya RUU TPKS, bahwa Insya Allah pada Selasa, 18 Januari. Kami DPR, dalam rapat paripurna akan datang segara mensahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI,” kata Puan.

        Tentu saja, kata Puan, prosesnya masih panjang. Setelah itu, harus dilakukan pembahasan kembali antara DPR dengan pemerintah terkait RUU TPKS ini. Tujuannya, bagaimana komitmen terhadap hal-hal yang bisa melindungi perempuan dan anak.

        “Saya menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah akan segera melakukan pembahasan dengan sebaik-baiknya, secara hati-hati. Jangan sampai RUU ini mempunyai cacat hukum, sehingga tidak bisa bermanfaat sampai anak cucu kita,” jelas dia.

        Politisi PDI Perjuangan berharap setelah UU ini disahkan, memang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam melindungi serta melakukan pencegahan kejahatan seksual bagi siapa saja.

        Tentu saja, lanjut dia, banyak hal yang harus didukung dan disinergikan setelah atau dalam pembahasan RUU TPKS ini. Bagaimana ketahanan keluarga, bagaimana pencegahan itu dilakukan dari dalam keluarga dahulu dan sebagainya.

        “Jadi harapannya adalah RUU TPKS ini nantinya dapat melindungi, memberikan rasa aman, nyaman bukan hanya buat perempuan dan anak tapi seluruh WNI,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: