Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Ada Panggilan dari KPK Terkait Laporannya yang Menyeret Anaknya Jokowi, Ubed: Mungkin...

        Belum Ada Panggilan dari KPK Terkait Laporannya yang Menyeret Anaknya Jokowi, Ubed: Mungkin... Kredit Foto: Twitter/Sejhagad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan panggilan dari KPK terkait perkembangan laporan dugaan KKN terkait relasi bisnis yang dilakukan dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

        Menurut Ubedillah, KPK tentu memerlukan waktu untuk menelaah dan verifikasi sejumlah data yang dirinya berikan saat membuat laporan.

        "Belum (ada panggilan KPK), mungkin mereka butuh waktu ya untuk berdiskusi memverifikasi dan lain-lain," kata Ubedillah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022).

        Ubedillah mengatakan respon KPK sangat baik saat dirinya melaporkan dugaan KKN dua putra Presiden Joko Widodo itu. Ia, menyebut bahwa lembaga antirasuah akan pelajari data yang diberikannya itu.

        Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Loyalis Jokowi Malah Blak-blakan "Pretelin" Sosok Pelapor

        Ia pun menilai KPK cukup profesional serta langkah maju sebagai penegak hukum yang menerima setiap laporan warga negara.

        "Sejauh ini respons KPK sih positif ya, bahwa mereka akan mempelajari dan akan memverifikasi. Saya kira itu langkah profesional langkah maju untuk menerima siapapun warga negara masyarakat untuk berpartisipasi mengajukan laporan," Imbuhnya.

        Ubedillah Dipolisikan Pendukung Jokowi

        Sebelumnya Ubedillah juga dilaporkan oleh pendukung Jokowi atas tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran ke Polda Metro Jaya dengan mengatasnamakan Jokowi Mania (Joman).

        Laporan Joman telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

        Dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

        Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer, meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

        "Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

        Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

        Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

        Baca Juga: Pecah!!! Loyalis Jokowi Melaporkan Pelapor Gibran dan Kaesang, Ubedilah Santai: Dia Ini Apa Ya?

        Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

        "Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

        Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

        Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: