Pecah!!! Loyalis Jokowi Melaporkan Pelapor Gibran dan Kaesang, Ubedilah Santai: Dia Ini Apa Ya?
Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun tidak khawatir dan justru merasa aneh dengan laporan yang dilayangkan Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer (Noel) ke Polda Metro Jaya. Ubedilah dilaporkan Noel dengan tuduhan melakukan pengaduan fitnah sesuai Pasal 317 KUHP.
Laporan dibuat Noel merespon langkah Ubedilah melaporkan dugaan korupsi dan pencucian uang Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya melaporkan (Gibran dan Kaesang) ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubunganya dengan Noel (Immanuel Ebenezer)," kata Ubedilah kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga: Anaknya Jokowi Kena Senggol Terkait Dugaan Korupsi, Rudi S Kamri Singgung Nama Gatot Nurmantyo
Ubedilah merasa aneh karena dirinya dilaporkan Noel atas dugaan fitnah yang merupakan delik aduan. Sehingga kalaupun laporan ke KPK dianggap fitnah maka yang harus melapor ke polisi dengan tuduha tersebut yakni Kaesang dan Gibran.
Ubedillah sendiri telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1) terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban," tegas Ubedilah.
Baca Juga: Heboh Anaknya Jokowi Dilaporkan atas Dugaan Korupsi, KPK Tegas: Kami Tidak Melihat Bapaknya Siapa!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto