Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Bergerak Cepat, Kasus Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Bakal Nyusul Ferdinand?

        Polisi Bergerak Cepat, Kasus Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Bakal Nyusul Ferdinand? Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi atas ucapannya yang menyebutkan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) yang baru merupakan 'tempat jin buang anak' telah naik ke tahap penyidikan.

        Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah memeriksa sejumlah 15 saksi serta 5 ahli terkait laporan atas nama Edy Mulyadi. Sebelumnya, Bareksrim telah menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah Polda.

        "Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh (inisial) EM telah ditingkatnya statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (26/1/2021).

        Baca Juga: Murid Tertua Rizieq Mati-matian Bela Edy Mulyadi, Omongannya Menggelegar!

        Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan pada Jumat (28/1/2022) nanti Edy Mulyadi dan sejumlah orang yang terlibat akan menghadap dan dimintai keterangan lebih lanjut.

        "Proses penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," katanya.

        Pada hari ini, Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng guna memerika sejumlah saksi di wilayah tersebut, dan pemeriksaan saksi juga akan terus dilakukan di Jakarta. Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi. Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan mantan caleg PKS tersebut.

        "Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

        Dikatakan Ramadhan, laporan polisi terhadap Edy Mulyadi sendiri ada tiga yang diterima. Ketiganya adalah Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.Ramadhan mengatakan, laporan dugaan ujaran kebencian salah satunya diterima Polda Kalimantan Timur. Polda Kalimantan Timur juga menerima 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap terkait pernyataan Edy Mulyadi di YouTube.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: