Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Sampaikan Proses Laporan Kasus Arteria Dahlan, Akan Susul Edy Mulyadi Tidur di Penjara?

        Polri Sampaikan Proses Laporan Kasus Arteria Dahlan, Akan Susul Edy Mulyadi Tidur di Penjara? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri mengklaim telah memproses kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Dalam waktu dekat ini Polri berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait kasus yang menjerat anggota DPRI dari PDI-Perjuangan (PDIP) tersebut. 

        Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan kekinian ditangani oleh Polda Metro Jaya .

        Baca Juga: PDIP Sebut Pembangunan JIS Dimulai Era Jokowi-Ahok, Disemprot Helmi Felis: Karena Miskin Prestasi

        "Semua sudah diproses, nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

        Tim hukum Edy Mulyadi sempat mendesak Polri turut mengusut kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak yang menjerat kliennya.

        Ketua tim hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses Arteria Dahlan. 

        "Arteria Dahlan itu tidak di-apa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?," kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

        Atas hal itu, Kadir menduga apakah alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika begitu, Kadir pun menegaskan merasa keberatan. 

        "Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih  penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan," katanya. 

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

        Baca Juga: Jokowi Diwanti-Wanti Anwar Abbas, Habib Rizieq Sampai Dibawa-Bawa

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

        "Ancaman 10 tahun," ujarnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: