Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diwanti-Wanti Anwar Abbas, Habib Rizieq Sampai Dibawa-Bawa

Jokowi Diwanti-Wanti Anwar Abbas, Habib Rizieq Sampai Dibawa-Bawa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mendadak beber ide lama Presiden Jokowi.

Dia tak setuju jika ada pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah kemudian langsung dijerat dengan pasal.

Baca Juga: Dorce Gamalama Tulis Wasiat Minta Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah Sebut Tidak...

"Saya melihat ketika ada orang yang berkata salah, langsung dijerat dengan pasal, dengan Undang-Undang dan hukum," kata Anwar Abbas di kanal Youtube Indonesia Lawyers Club pada 28 Januari 2022.

"Pendekatannya langsung pendekatan hukum. Padahal pendekatan dalam kehidupan kita ini bisa multi, kita bisa mengedepankan pendekatan dialogis, pendekatan musyawarah," sambungnya.

Dia pun menyinggung kasus eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Misal Habib Rizieq beda pendapat, jangan langsung dijerat dengan pasal yang ada di Undang-Undang ITE. Tetapi, langsung kita ajak berdialog, berdiskusi," ujarnya.

Anwar Abbas mengatakan, ada 3 kemungkinan mengapa bisa terjadi perbedaan pendapat. Pertama karena perbedaan informasi yang diterima. Kedua karena berbeda kepentingan. Ketiga karena berbeda sudut pandang dalam melihat persoalan.

Baca Juga: Waketum MUI Anwar Abbas Geram, Sampai Bawa-Bawa Pancasila

Jika dialog tidak dikedepankan, maka perbedaan pendapat bisa meruncing bahkan memecah belah masyarakat.

Anwar Abbas menyarankan agar badan musyawarah Dewan Kerukunan Nasional yang pernah digagas Presiden Jokowi diaktifkan lagi sebagai wadah dialog bagi mereka yang bersilang pendapat.

"Saya minta itu dihidupkan lagi, diaktifkan lagi sebagai tempat dialog," pungkas Anwar Abbas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: