Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edy Mulyadi Ditangkap, Arteria Dahlan Tidak, Pengamat Nyeletuk: Hukum Tak Bisa Sentuh yang...

        Edy Mulyadi Ditangkap, Arteria Dahlan Tidak, Pengamat Nyeletuk: Hukum Tak Bisa Sentuh yang... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Ujang Komarudin melihat adanya perbedaan dari dua kasus yang serupa antara Edy Mulyadi dan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan.

        Padahal, keduanya diyakini sama-sama melakukan ujaran kebencian dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

        Baca Juga: Disinggung Soal Arteria Dahlan oleh Kubu Edy Mulyadi, Mabes Polri Bereaksi...

        Ia berpendapat, polisi terkesan cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan justru belum ditangani. Seperti diketahui, Edy Mulyadi yang merupakan mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 puluh hari ke depan.

        "Ini yang menjadi pertanyaan publik. Hukum seolah-olah tak bisa menyentuh mereka yang pro pemerintah. Ini catatan hukum yang masih belum memihak keadilan," kata Ujang, Rabu (2/2/2022). 

        Maka dari itu, Ujang menilai pemerintah bersikap tidak adil dan seharusnya segera memaparkan mengapa terkesan ada perlakuan atau penanganan hukum yang berbeda antara yang pro pemerintah dan bukan yang pro pemerintah (oposisi).

        "Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan penegak hukum, agar menjaga marwah keadilan," seru Ujang.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.

        "Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

        Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.

        "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata dia.

        Bersamaan dengan hal tersebut, netizen dibuat geram pasalnya Politikus PDIP, Arteria Dahlan hingga saat ini tak kunjung diproses hukum atas ucapannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang menggunakan bahasa sunda pada saat rapat dengan Komisi III DPR RI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: