Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai 3 Februari, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% bagi Daerah PPKM Level 2

        Mulai 3 Februari, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% bagi Daerah PPKM Level 2 Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terkait PTM terbatas, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan, Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

        Sebelumnya, sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada rapat terbatas Senin (31/1/2022) yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

        Baca Juga: Puan Minta Evaluasi PTM Diputuskan Secara Matang

        Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

        "Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," jelas Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

        Suharti mengatakan, tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans. Terkait hal ini, pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

        Untuk itu, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. "Ini menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: